Tips dan Trik

Jenis PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu
Formasi, Syarat, dan Penjelasan Lengkap

Menjadi aparatur negara adalah cita-cita banyak orang. Salah satu jalur yang kini banyak diminati selain CPNS adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tahun 2025, pemerintah kembali membuka formasi PPPK dalam jumlah besar untuk berbagai sektor, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Tapi, apa sebenarnya perbedaan keduanya?


Apa Itu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)?

PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan. Mereka bukan berstatus PNS, namun tetap termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai UU No. 5 Tahun 2014.


Dasar Hukum PPPK di Indonesia

Dasar hukum pelaksanaan PPPK diatur melalui:

  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
  • Peraturan Menpan RB setiap tahun mengenai formasi dan teknis seleksi PPPK

Perbedaan PPPK dengan PNS

AspekPPPKPNS
StatusASN dengan perjanjian kerjaASN tetap
Masa KerjaKontrak (1–5 tahun, bisa diperpanjang)Tetap hingga pensiun
Hak PensiunTidak otomatisYa
Proses RekrutmenSeleksi kompetensiSeleksi kompetensi dasar & bidang
Mobilitas JabatanTerbatasLebih fleksibel

Jenis-jenis PPPK Berdasarkan Waktu Kerja

PPPK dibedakan menjadi dua kategori utama berdasarkan sistem kerja:

PPPK Penuh Waktu

Pegawai bekerja secara penuh sesuai jam kerja instansi, seperti halnya PNS — umumnya 40 jam per minggu.

PPPK Paruh Waktu

Pegawai yang bekerja dengan waktu terbatas, biasanya digunakan untuk pekerjaan dengan kebutuhan tertentu, seperti proyek, konsultan, atau tenaga teknis lepas.


Tugas dan Kewajiban PPPK Penuh Waktu

  • Menjalankan tugas harian sesuai jabatan.
  • Hadir sesuai jadwal kantor (Senin–Jumat, jam kerja penuh).
  • Terlibat dalam kegiatan dinas dan koordinasi.
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung.

Contoh jabatan: guru, perawat, analis data, dan tenaga administrasi.


Tugas dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

  • Melaksanakan pekerjaan berbasis target, bukan waktu kerja.
  • Umumnya dikerjakan secara remote atau hybrid.
  • Bertanggung jawab menyelesaikan proyek tertentu dalam batas waktu kontrak.

Contoh jabatan: tenaga ahli IT, konsultan pendidikan, analis riset, atau auditor lepas.


Perbedaan Hak dan Fasilitas Kedua Jenis PPPK

AspekPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh Waktu
GajiSesuai golongan ASN PPPKProporsional berdasarkan jam kerja
CutiCuti tahunan dan sakitSesuai kesepakatan kontrak
TunjanganYa, sesuai jabatanBisa ada, tergantung instansi
EvaluasiTahunanBerdasarkan proyek/target
Jaminan SosialBPJS Kesehatan dan KetenagakerjaanOpsional, tergantung perjanjian

Formasi PPPK Tahun 2025

Pemerintah membuka formasi PPPK 2025 untuk tiga bidang utama:

Formasi Guru

  • Guru SD, SMP, SMA, dan SMK
  • Guru BK dan Guru Inklusi
  • Guru Agama

Formasi Tenaga Kesehatan

  • Dokter, perawat, bidan
  • Apoteker, analis laboratorium, fisioterapis

Formasi Teknis dan Administratif

  • Tenaga IT, keuangan, hukum, arsiparis, dan pranata komputer

Kriteria Umum Penerimaan PPPK

Calon pelamar PPPK wajib memenuhi beberapa kriteria dasar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi
  • Sehat jasmani dan rohani

Syarat Pendaftaran PPPK

Syarat Umum

  • Scan KTP dan ijazah
  • Pas foto dan surat lamaran
  • Surat keterangan sehat

Syarat Khusus

  • Sertifikat kompetensi (untuk guru dan tenaga kesehatan)
  • Surat pengalaman kerja (untuk formasi teknis)

Mekanisme Seleksi PPPK

Seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahap:

  1. Seleksi administrasi
  2. Seleksi kompetensi dasar dan bidang
  3. Wawancara teknis dan integritas
  4. Pengumuman dan pemberkasan

Semua proses dilakukan melalui portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).


Durasi Kontrak dan Evaluasi Kinerja PPPK

Durasi kerja PPPK umumnya 1–5 tahun, tergantung kebutuhan instansi. Evaluasi dilakukan setiap tahun oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menilai kinerja dan menentukan perpanjangan kontrak.


Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, disetarakan dengan gaji PNS sesuai PP No. 98 Tahun 2020.
Tunjangan yang diberikan meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan transportasi

Kelebihan dan Kekurangan PPPK Dibanding PNS

Kelebihan:

  • Proses seleksi lebih cepat
  • Kontrak bisa diperpanjang
  • Gaji setara PNS

Kekurangan:

  • Tidak memiliki hak pensiun
  • Mobilitas antarinstansi terbatas
  • Ketergantungan pada evaluasi kontrak

Tips Lolos Seleksi PPPK

  1. Persiapkan berkas administratif sejak dini.
  2. Pelajari kisi-kisi ujian kompetensi bidang.
  3. Latihan simulasi CAT PPPK secara rutin.
  4. Ikuti informasi resmi dari BKN atau instansi tujuan.
  5. Jangan tergiur info dari sumber tidak jelas.

Kesimpulan

PPPK hadir sebagai solusi karier bagi profesional yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan tanpa harus menjadi PNS. Dengan pilihan penuh waktu maupun paruh waktu, sistem ini memberikan fleksibilitas bagi instansi dan tenaga kerja.
Tahun 2025 menjadi peluang besar bagi siapa pun yang ingin menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara modern, selama memenuhi kualifikasi dan siap berkompetisi secara profesional.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu PPPK penuh waktu?
PPPK yang bekerja dengan jam kerja penuh layaknya PNS, sekitar 40 jam per minggu.

2. Apakah PPPK paruh waktu bisa diperpanjang kontraknya?
Bisa, tergantung evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

3. Apakah PPPK mendapat pensiun?
Tidak otomatis, namun dapat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

4. Apakah PPPK bisa pindah instansi?
Hanya dengan izin instansi asal dan penerima, tidak sefleksibel PNS.

5. Apa bedanya PPPK dengan tenaga honorer?
PPPK berstatus ASN resmi dengan kontrak dan hak hukum jelas, sedangkan honorer tidak termasuk ASN.


Author

Leave a Comment